Minggu, 26 Juni 2011

 HAZCHEM CODES

OBJECTIVE
The HAZCHEM Code system was developed by the British Fire Service for use on vehicles transporting dangerous substances in bulk to provide immediate action advice when attending an incident.
 
HAZCHEM Codes are developed and assigned to dangerous substances after careful study of their
properties and characteristics. Examples are: 3WE, 2E, 3 Y E, 1Z, 1SE, 4X

STATUTORY REQUIREMENTS
TRANSPORT
The HAZCHEM Code system has been adopted by all States in Australia for bulk dangerous substances transport, generally through adoption of the Commonwealth Government publication titled Australian Code for the Transport of Dangerous Goods by Road and Rail. In South Australia this document is given the force of law via the Dangerous Substances Act 1979 as amended.

The HAZCHEM Code for the dangerous substances carried must appear as part of the information displayed on Emergency Information Panels fitted to all vehicles transporting dangerous substances in bulk, (generally tankers - see diagram above).

STORAGE
The HAZCHEM Code system has also been adopted for use at workplaces where dangerous substances above certain quantities are kept.
Its purpose is the same as that for transport ie to provide the emergency service with immediate action advice in combating any incident involving dangerous substances.

What the HAZCHEM Code does

The HAZCHEM Code provides advice on:
(a) The type of medium to be employed in combating a dangerous substances incident where product has escaped, been spilt or is nvolved in fire.
(b) Possible violent reaction and hazard posed to the local population.
(c) Type of personal protection to be worn by persons combating the incident.

HAZCHEM Code Explained
The HAZCHEM Code consists of either two or three characters, the first being a numeral,
followed by either one or two letters.

The first character, a numeral in the range of 1 to 4, indicates the type of medium to be employed by the fire services personnel.

THE NUMERAL
Medium Selection
1 indicates the use of solid streams of water
2 indicates the use of a water fog or fine water spray
3 indicates the use of a water-based foam
4 indicates the use of a dry agent such as a dry chemical powder, eg. sodium carbonate or dry sand

The system permits a medium of a higher numeric classification to be used than that indicated, however, a medium with a lower numeric classification than that indicated should not be used.

Where the numeral 4 appears, water must not be allowed to contact the substances involved. Water may react violently with the substances or may cause poisonous or flammable vapours to be evolved.

THE FIRST LETTER
The second character in the code is a letter selected from the range P, R, S, T, W, X, Y, Z
which indicates the type of personal protection to be worn, the possibility of violent reaction, and whether the substances and the medium employed should be contained or the substances diluted. The characters are generally black on a white background.

Personal Protection
The letters P, R, W or X indicate that a full chemical protection suit and breathing apparatus should be worn.

The letters S T Y and Z may on occasion appear. These reversed characters indicate that breathing apparatus need only be worn if the substances are involved in a fire.

Frequently in text these appear in a box, ie. S T Y or Z to indicate that they are to read as a white letter on a black background.

Contain or Dilute
The letters P, R, S and T indicate dilution while W, X, Y and Z indicate containment. Both seek to reduce the hazard or prevent escalation of the incident.

'Contain' attempts to achieve this by confining the material within finite bounds and minimising environmental impact. It also allows recovery of the material where such a procedure is safe and practicable.

'Dilute' attempts the opposite and seeks to disperse the material as diffusely as possible thereby reducing environmental impact.

In cases of spillage without fire where the medium is either water jets or water fog and containment indicated, water should not be applied.

Violent Reaction
The letters P, S, S, W, Y, and Y indicate that a violent reaction may occur through such occurrences as decomposition, ignition of vapours, acceleration of combustion due to involvement of an oxidising agent or reaction with water.

THE SECOND LETTER
The third character, when appearing, is the letter E. This indicates that evacuation of persons in the neighbouring areas must be taken into consideration. Persons in the immediate area of
the incident should always be evacuated to a safer location irrespective of whether the letter E appears in the HAZCHEM Code.

Quick Interpretation of the Code
Interpretation of the HAZCHEM Codes in the field is achieved by the use of a simple scale. This scale is in four parts:
  • A diagram showing the relative position of the HAWHEM Code, United Nations number of the dangerous substances and dangerous substances Class label as they appear on the Emergency Information Panels (E1Ps) fitted to bulk dangerous substances transport vehicles.
  • A key to the second and third alphabetic character.
  • A key to the numeric characters indicating the combating medium.
  • The alphabetic characters relate to information regarding the possibility of violent reaction, indicated in the second column by the letter V in the third column the type of personal protection required and in the final column indicating whether a spillage should be contained or diluted.

Kamis, 03 Maret 2011

ISTILAH-ISTILAH DALAM MSDS

Beberapa istilah-istilah yang ada dalam MSDS (Material Safety Data Sheet) atau LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan) :

ADG : Australian Dangerous Goods

Autoignition temperature: temperatur minimum yang diperlukan bahan untuk terbakar, ketika bahan tersebut dipanaskan.

Acute effect: pengaruh yang merugikan dengan gejala hebat, datangnya tiba-tiba dan berkembang dengan cepat.

ACGIH: American Conference of Governmental Industrial Hygienists.

Asphyxiant: uap atau gas yang dapat menyebabkan ketidaksadaran atau kematian, dengan menyebabkan kurang oksigen (mati lemas).

Boiling point: temperatur dimana suatu cairan berubah menjadi fasa uap pada tekanan tertentu.

C atau Ceiling: batas paparan maksimum senyawa yang ada di udara, yang diperbolehkan bagi manusia atau batasan yang tidak boleh dilewati walau hanya sesaat.

Carcinogen: bahan atau material yang dapat menyebabkan kanker pada mamalia.

C.A.S: Chemical Abstract Service adalah organisasi yang mengindeks informasi bahan kimia, dengan memberikan nomor spesifik tertentu.

CHEMTREC: Chemical Transportation Emergency Center, kantor pusat nasional di Washington DC yang memberikan informasi darurat mengenai bahan kimia tertentu.

Chronic effect: pengaruh buruk pada tubuh manusia atau hewan dengan gejala muncul secara perlahan dalam waktu yang relatif lama dan dapat terjadi secara berulang.

COC: Cleveland Open Cup, salah satu metode pengujian flash point.

COSHH: Control of Substances Hazardous Health

Combustible: kelompok cairan yang mudah terbakar dengan temperatur flash point 37,80C atau lebih.

CSDS: Chemical Safety Data Sheet

Decomposition: proses penguraian senyawa atau material (dengan bantuan panas, reaksi kimia, elektrolisis, peluruhan atau proses lainnya) menjadi elemen atau senyawa pembentuknya.

Dermal toxicity: dampak buruk pada kulit akibat terkena paparan bahan atau material tertentu.

DOT: Department of Transportation

Epidemiology: cabang ilmu yang mempelajari tentang penyakit dalam sebuah populasi.
EU: Europan Union

EC: Eroupean Comission

EINECS: Eroupean Inventory of Existing Commercial Substances

Evaporation rate: laju penguapan dari material tertentu bila dibandingkan dengan laju penguapan material yang sudah diketahui.

Flash point: temperatur dimana suatu cairan akan mengeluarkan cukup uap yang mudah terbakar.

Flammable: kelompok cairan dengan titik flash point di bawah 37,80C.

General exhaust: sebuah sistem pembuangan polutan-polutan udara yang berada di dalam ruang kerja.

Hazardous material: bahan kimia berbahaya dan beracun (B3).

HMIS: Hazard Materials Identification System

ICSC: International Chemical Safety Card

IDLH: Immediately Dangerous to Life and Health

IMDG: International Maritime Dangerous Goods

Incompatible: material yang dapat bereaksi apabila kontak dengan material atau campuran material lain.

Ingestion: masuknya bahan atau material melalui mulut.

Inhalation: menghirup bahan atau material dalam bentuk gas, uap, asap, kabut atau debu.

Irritant: bahan yang dapat menyebabkan radang atau iritasi pada mata, kulit atau saluran pernapasan, apabila terjadi kontak dalam konsentrasi dan waktu paparan tertentu.

LC50: Lethal Concentration50, yaitu konsentrasi bahan di udara, yang berdasarkan test laboratorium diharapkan akan mematikan 50% binatang percobaan. LC50 biasanya dinyatakan dalam satuan mg bahan per kilogram berat badan binatang percobaan.

LD50: Lethal Dosage50, yaitu dosis tunggal bahan, yang berdasarkan test laboratorium diharapkan akan mematikan 50% binatang percobaan. LD50 biasanya dinyatakan dalam satuan mg bahan per kilogram berat badan binatang percobaan.

LEL atau LFL: Lower Explosive Limit atau Lower Flammable Limit, adalah konsentrasi bahan terendah di udara yang akan menimbulkan api ketika ada sumber api.
MEL: maximum Exposure Limit

Melting point: temperatur dimana bahan padatan berubah menjadi fasa cair.

mmpcf: million particle per cubic feet, satuan pengukuran untuk partikel tersuspensi dalam udara.

Mutagen: bahan atau material yang dapat mengubah genetika dari sel hidup.

NRC: National Response Center

NFPA: National Fire Protection Association

NIOSH: National Institute for Occupational Safety and Health. Kantor federal Amerika dimana salah satu aktifitas adalah melakukan tes dan menyertifikasi alat pelindung pernapasan dan merekomendasikan batasan tingkat paparan bahan kimia di tempat kerja.

OEL: Occupational Exposure Limit

Olfactory: berhubungan dengan indera penciuman.

Oral: masuk ke dalam tubuh melalui mulut.

Oral toxicity: akibat buruk yang muncul setelah memasukkan bahan atau material tertentu ke dalam tubuh melalui mulut.

OSHA: Occupational Safety and Health Administration

Oxidizer: material atau bahan yang menghasilkan oksigen, yang muncul pada saat terjadi oksidasi (pembakaran) bahan organik.

Oxidizing agent: bahan kimia yang menyebabkan terjadinya suatu reaksi oksidasi.

PEL: Permissible Exposure Limit, batas paparan yang ditetapkan oleh OSHA.

%volatile: Persen volum volatilitas, yaitu persentase cairan atau padatan yang akan menguap pada temperatur ambien atau pada temperatur lain seperti dinyatakan.

PMCC: Pensky Matens Closed Cup, salah satu metode penentuan flash point.

Poison Class A: gas atau cairan yang sangat beracun (menurut DOT), meskipun dalam jumlah yang sangat kecil di udara, seperti phosgene, cyanogens, hydrocyanic acid, nitrogen peroxide.

Poison Class B: cairan, padatan atau semi-padatan beracun selain dari Class A.

Polymerization: reaksi kimia antara satu atau lebih molekul membentuk molekul baru dengan rantai panjang.

ppm: parts per million atau bagian per seribu, misalnya mg/kg.

ppb: parts per billion atau bagian persejuta.

Reactivity: kecenderungan bahan untuk bereaksi dengan bahan lain, dengan mengeluarkan energi.

Reducing agent: bahan kimia pereduksi, kehilangan elektron saat terjadi reaksi atau bereaksi dengan oksigen.

Respiratory system: sistem pernapasan.

RTCES: Registry of Toxic Effects of Chemical Substances

SAE: Safety of Automobile Engineering

SDS: Safety Data Sheet

Sensitizer: bahan kimia yang menyebabkan reaksi terbatas pada manusia atau binatang percobaan pada paparan awal, akan tetapi dapat menyebabkan efek yang cukup jelas bila terjadi paparan berulang bahkan dampaknya tidak terbatas pada daerah kontak saja.

Stability: kemampuan bahan kimia untuk tidak berubah.

STEL: Short Term Exposure Limit, terminologi dalam ACGIH

TCC: Tag Closed Cup, sebuah metode tes untuk flash point.

Terratogen: bahan kimia yang dapat menyebabkan kegagalan pembentukan janin pada ibu hamil.

TLV: Threshold Limit Value, konsentrasi suatu bahan kimia dalam udara yang tidak menyebabkan efek berarti pada manusia meskipun terpapar secara harian.

TLV-TWA: Time Weighted Average dari TLV, untuk kerja normal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

TLV-STEL: konsentrasi maksimum untuk pemaparan selama 15 menit tanpa henti (maksimum 4 kali pemaparan, dimana waktu jeda antaranya adalah 60 menit).

TLV-C: konsentrasi yang tidak boleh terlampui meskipun hanya sesaat.

TOC: Tag Open Cup, sebuah metode tes untuk flash point.

TWA: konsentrasi rata-rata bahan kimia di udara dimana seseorang terkena paparan selama jam kerja normal (8-12 jam).

UEL: Upper Explosive Limit, konsentrasi tertinggi bahan kimia di udara yang akan menyebabkan timbulnya api apabila terdapat sumber api.

WHO: World health Organization

Kamis, 17 Februari 2011

                                                           Simbol EU (European Union)

Jumat, 04 Februari 2011

Petunjuk bahaya untuk keadaan darurat menurut NFPA

1 .Bahaya kesehatan (Blue-Health)
Ranking 4 :     Bahan yang pada paparan sangat singkat dapat menyebabkan kematian atau cacat permanen walaupun pengobatan telah diberikan dengan segera.
Ranking 3 :     Bahan yang pada paparan singkat dapat menyebabkan luka parah sementara atau cacat, walaupun pengobatan telah diberikan.
Ranking 2 :     Bahan yang pada pemaparan akan menyebabkan keterpaan intensif dan terus menerus berakibat serius, kecuali ada pertolongan.
Ranking 1 :     Bahan yang pada pemaparan akan menyebabkan iritasi tetapi hanya luka sisa ringan walaupun tanpa diberikan perawatan medis.
Ranking 0 :     Bahan yang pada pemaparan di dalam api tidak menyebabkan bahaya seperti bahan mudah terbakar.
2. Bahaya mudah terbakar (Red-Flammability)
Ranking 4 :     Bahan yang menguap dengan cepat atau sempurna pada tekanan atmosfir dan suhu udara ambien dan cepat terbakar atau cepat terdispersi ke udara dan terbakar.
Ranking 3 :     Cairan padatan yang dapat menyala pada kondisi udara
ambien.

Ranking 2 :     Bahan yang harus dipanasi secara moderat atau terpapar
pada udara ambien yang tinggi sebelum dapat menyala.
Ranking 1 :     Bahan yang harus dipanaskan sebelum dapat menyala.
Ranking 0 :     Bahan yang tidak akan terbakar.
3.    Bahaya reaktivitas (Yellow-Reactivity)
Ranking 4 :     Bahan yang dari sifatnya sendiri mampu meletup/detonasi atau meledak akibat terdekomposisi atau bereaksi pada suhu dan tekanan normal.
Ranking 3 :     Bahan yang dari sifatnya sendiri mampu meletup/detonasi atau bereaksi meledak tetapi memerlukan sumber pemicu kuat atau perlu pemanasan di dalam wadah sebelum mulai bereaksi atau bereaksi eksplosif dengan air.
Ranking 2 :     Bahan yang dari sifatnya biasanya tidak stabil dan cepat berubah secara kimia tetapi tidak meletup atau cepat bereaksi dengan air atau dapat membentuk senyawa mudah meledak dengan air.
Ranking 1 :     Bahan yang dari sifatnya biasanya stabil tetapi dapat menjadi tidak stabil pada suhu tinggi atau dapat bereaksi dengan air dengan mengeluarkan energi yang tidak secara hebat.
Ranking 0 :     Bahan yang dari sifatnya sendiri tidak stabil, tidak reaktif meskipun kena panas atau suhu tinggi.



4.    Informasi spesifik (White-Special)
Dipakai untuk memberitahukan informasi yang diperlukan seperti:
W         : Water reactive
                        OX      : Oxidizing agent

Rabu, 15 Desember 2010

UU No 1 Tahun 1970

BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(1) "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2) "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) "Pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu    mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4) "Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(5) "Pegawai Pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(6) "Ahli Keselamatan Kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

Kamis, 09 Desember 2010

RINGKASAN KUMPULAN PERATURAN PERUNDANGAN K3

 PERATURAN PERUNDANGAN K3

1. U.U. Uap1930 tentang PesawatUap
2. PeraturanUap1930 tentang PeraturanUap
3. P.M.P. 7 / 1964 tentang Kesehatan, Kebersihan, Penerangan ditempat kerja
4. U.U. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja
5. P.P. 7 / 1973 tentang Penggunaan Pestisida
6. P.P. 19 / 1973 tentang K3 Bidang Pertambangan
7. P.P. 11 / 1979 tentang K3 Pemurnian Gas Bumi
8. PER.01/MEN/1976 tentang Wajib Latih Hiperkes Dokter Perhusahaan
9. PER.01/MEN/1978 tentang K3.penebangan & pengangk kayu
10. PER.01/MEN/1979 tentang Wajib latih Hiperkes medis
11. PER.01/MEN/1980 tentang K3. Konstruksi bangunan
12. PER.02/MEN/1980 tentang Pem.Kesehatan. tenaga kerja
13. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR
14. PER.01/MEN/1981 tentang Wajib lapor PAK
15. PER.01/MEN/1982 tentang Bejana tekanan
16. PER.02/MEN/1982 tentang Klasifikasi juru las
17. PER.03/MEN/1982 tentang  Pelayanan Kesehatan Kerja
18. PER.02/MEN/1983 tentang Instlasi Alarm Kebakaran Otomatis
19. INST.02/M/BW/84 tentang Pengesahan A.P.D.
20. PER.03/MEN/1985 tentang K3 pemakaian Asbes
21. PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat tenaga & produksi
22. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat angkat dan angkut
23. PER.03/MEN/1986 tentang K3 pengelolaan pestisida.
24. KEPBER.174/M/86 tentang K3 pada tempat kegiatan & 104/KPTS/86. kontruksi bangunan.
25. PER.04/MEN/1987 tentang Pembentukan P2K3
26. PER.01/MEN/1988 tentang Klasifikasi & syarat Operator Pes Uap.
27. INST.01/MEN/88 tentang Pengawasan Kantin & Toilet
28. PER.01/MEN/1989 tentang Klasif Operator Keran Angkat
29. PER.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir
30. SE.06/MEN/1989 tentang Usaha katering bagi Tenaga Kerja
31. KEP.333/MEN/89 tentang Diagnosis & pelaporan P.A.K
32. PER.02/MEN/1992 tentang Penunjukan, wewenang AK3
33. PER.04/MEN/1995  tentang Perusahaan Jasa K3
34. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
35. SE.01/MEN/1997 tentang NAB Faktor kimia di udara
36. SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan A.P.D.
37. INST.05/M/BW/1997 tentang  Pengawasan A.P.D.
38. SE.06/BW/1997 tentang  Pendaftaran A.P.D.
39. SE.07/BW/1997 tentang Pengujian Hipatitis B
40.PER.03/MEN/1998  tentang Pelaporan & pemeriksaan kecelakaan
41.PER.03/MEN/1999 tentang K3 Lift pengangkutan orang & barang
42.KEP.407/BW/1999 tentang Penunjukan, kewenangan teknisi Lift
43.KEP.51/MEN/1999 tentang NAB faktor fisika
44.KEP.186/MEN/1999 tentang Unit penanggulangan kebakaran
45.KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian bahan kimia berbahaya
46. KEP.75/MEN/2002 SNI-04-0225-2000(PUIL 2000)
47. KEP.311/BW/2002  tentang Sertifikasi Komp K3 teknisi listrik
48. KEP.79/MEN/2003  tentang Diagnosa Kecelakaan dan PAK
49. KEP.68/MEN/2004 tentang Pencegahan HIV/AIDS.
50. PER.11/MEN/2005 tentang Pencegahan Narkoba, Psikotropika
51. SE.02/MEN/2006  tentang Instalasi Pipa Bertenaga
52. PER.01/MEN/2007 tentang Penghargaan Kecelakaan Nihil & SMK3
53. U.U. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
54. U.U. 21 Th. 2003 tentang Konvensi ILO No.81
55. U.U. 3 Th.1951  tentang Pengawasan Perburuhan
56. U.U. 8 Th 1981 tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan
57. U.U. 2 Th 2004 tentang P.P.H.I.
58. U.U. 3 Th.1992  tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
59. P.P. 14 Th.1993  tentang Penyelenggaraan program Jamsostek
60. KEPRES.22 Th.1993 tentang Penyakit yangg timbul Hubungan Kerja