Rabu, 15 Desember 2010

UU No 1 Tahun 1970

BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
(1) "Tempat Kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2) "Pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas pemimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) "Pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu    mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jika kalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4) "Direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(5) "Pegawai Pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(6) "Ahli Keselamatan Kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari Luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

Kamis, 09 Desember 2010

RINGKASAN KUMPULAN PERATURAN PERUNDANGAN K3

 PERATURAN PERUNDANGAN K3

1. U.U. Uap1930 tentang PesawatUap
2. PeraturanUap1930 tentang PeraturanUap
3. P.M.P. 7 / 1964 tentang Kesehatan, Kebersihan, Penerangan ditempat kerja
4. U.U. 1 Th. 1970 tentang Keselamatan Kerja
5. P.P. 7 / 1973 tentang Penggunaan Pestisida
6. P.P. 19 / 1973 tentang K3 Bidang Pertambangan
7. P.P. 11 / 1979 tentang K3 Pemurnian Gas Bumi
8. PER.01/MEN/1976 tentang Wajib Latih Hiperkes Dokter Perhusahaan
9. PER.01/MEN/1978 tentang K3.penebangan & pengangk kayu
10. PER.01/MEN/1979 tentang Wajib latih Hiperkes medis
11. PER.01/MEN/1980 tentang K3. Konstruksi bangunan
12. PER.02/MEN/1980 tentang Pem.Kesehatan. tenaga kerja
13. PER.04/MEN/1980 tentang Pemasangan & Pemeliharaan APAR
14. PER.01/MEN/1981 tentang Wajib lapor PAK
15. PER.01/MEN/1982 tentang Bejana tekanan
16. PER.02/MEN/1982 tentang Klasifikasi juru las
17. PER.03/MEN/1982 tentang  Pelayanan Kesehatan Kerja
18. PER.02/MEN/1983 tentang Instlasi Alarm Kebakaran Otomatis
19. INST.02/M/BW/84 tentang Pengesahan A.P.D.
20. PER.03/MEN/1985 tentang K3 pemakaian Asbes
21. PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat tenaga & produksi
22. PER.05/MEN/1985 tentang Pesawat angkat dan angkut
23. PER.03/MEN/1986 tentang K3 pengelolaan pestisida.
24. KEPBER.174/M/86 tentang K3 pada tempat kegiatan & 104/KPTS/86. kontruksi bangunan.
25. PER.04/MEN/1987 tentang Pembentukan P2K3
26. PER.01/MEN/1988 tentang Klasifikasi & syarat Operator Pes Uap.
27. INST.01/MEN/88 tentang Pengawasan Kantin & Toilet
28. PER.01/MEN/1989 tentang Klasif Operator Keran Angkat
29. PER.02/MEN/1989 tentang Instalasi Penyalur Petir
30. SE.06/MEN/1989 tentang Usaha katering bagi Tenaga Kerja
31. KEP.333/MEN/89 tentang Diagnosis & pelaporan P.A.K
32. PER.02/MEN/1992 tentang Penunjukan, wewenang AK3
33. PER.04/MEN/1995  tentang Perusahaan Jasa K3
34. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
35. SE.01/MEN/1997 tentang NAB Faktor kimia di udara
36. SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan A.P.D.
37. INST.05/M/BW/1997 tentang  Pengawasan A.P.D.
38. SE.06/BW/1997 tentang  Pendaftaran A.P.D.
39. SE.07/BW/1997 tentang Pengujian Hipatitis B
40.PER.03/MEN/1998  tentang Pelaporan & pemeriksaan kecelakaan
41.PER.03/MEN/1999 tentang K3 Lift pengangkutan orang & barang
42.KEP.407/BW/1999 tentang Penunjukan, kewenangan teknisi Lift
43.KEP.51/MEN/1999 tentang NAB faktor fisika
44.KEP.186/MEN/1999 tentang Unit penanggulangan kebakaran
45.KEP.187/MEN/1999 tentang Pengendalian bahan kimia berbahaya
46. KEP.75/MEN/2002 SNI-04-0225-2000(PUIL 2000)
47. KEP.311/BW/2002  tentang Sertifikasi Komp K3 teknisi listrik
48. KEP.79/MEN/2003  tentang Diagnosa Kecelakaan dan PAK
49. KEP.68/MEN/2004 tentang Pencegahan HIV/AIDS.
50. PER.11/MEN/2005 tentang Pencegahan Narkoba, Psikotropika
51. SE.02/MEN/2006  tentang Instalasi Pipa Bertenaga
52. PER.01/MEN/2007 tentang Penghargaan Kecelakaan Nihil & SMK3
53. U.U. 13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
54. U.U. 21 Th. 2003 tentang Konvensi ILO No.81
55. U.U. 3 Th.1951  tentang Pengawasan Perburuhan
56. U.U. 8 Th 1981 tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan
57. U.U. 2 Th 2004 tentang P.P.H.I.
58. U.U. 3 Th.1992  tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
59. P.P. 14 Th.1993  tentang Penyelenggaraan program Jamsostek
60. KEPRES.22 Th.1993 tentang Penyakit yangg timbul Hubungan Kerja

Jumat, 12 November 2010

Simbol-simbol B3

Testing

KEP.187/MEN/1999, Pasal 9

Kriteria bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) terdiri dari:
a. Bahan beracun;
b. Bahan sangat beracun;
c. Cairan mudah terbakar;
d. Cairan sangat mudah terbakar;
e. Gas mudah terbakar;
f. Bahan mudah meledak;
g. Bahan reaktif;
h. Bahan oksidator.